Home

Jumat, 11 Maret 2011

FUNGSI DAN PERAN PERAWAT

FUNGSI DAN PERAN PERAWAT


1. Fungsi Perawat
a. Fungsi Independen
Fungsi Independen perawat adalah those activities that are considered to be within nursing’s scope of diagnosis and treatment. Dalam fungsi ini tindakan perawat tidak memerlukan perintah dokter. Tindakan perawat bersifat mandiri, berdasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan. Oleh karena itu, perawat bertanggung jawab terhadap akibat yang timbul dari tindakan yang diambil. Contoh tindakan perawat dalam menjalankan fungsi independen adalah :
1) Pengkajian seluruh sejarah kesehatan pasien / keluarganya dan mengkaji secara fisik untuk menentukan status kesehatan.
2) Mengidentifikasi tindakan keperawatan yang mungkin dilakuakan untuk memelihara atau memeperbaiki kesehatan
3) Membantu pasien dalam melakukan kegiatan sehari-hari
4) Mendorong pasien untuk berperilaku secara wajar.

b. Fungsi Interdependen
Fungsi interdependen perawat adalah carried out in conjunction with other health team members. Tindakan perawat berdasar pada kerja sama dengan tim perawatan atau tim kesehatan. Fungsi ini tampak ketika perawat bersama tenaga kesehatan lain berkolaborasi mengupayakan kesembuhan pasien. Mereka biasanya tergabung dalam sebuah tim yang dipimpin oleh seorang dokter. Sebagai sesama tenaga kesehatan, masing-masing tenaga kesehatan mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien sesuai bidang ilmunya. Dalam kolaborasi ini pasien menjadi focus upaya pelayanan kesehatan. Contohnya, untuk menangani ibu hamil penderita diabetes, perawat bersama tenaga gizi berkolaborasi membuat rencana untuk menentukan kebutuhan makanan yang diperlukan bagi ibu dan perkembangan janin. Ahli gizi memberikan konstribusi dalam perencanaan makanan dan perawat mengajarkannya dan mengawasi kemampuan pasien untuk melaksanakan diet serta mengajarkan pasien memilih makanan sehari-hari. Dalam fungsi ini perawat bertanggung jawab secara bersama-sama bersama tenaga kesehatan lain terhadap kegagalan pelayanan kesehatan terutama untuk bidang keperawatannya.

c. Fungsi Dependen
Fungsi dependen perawat adalah the activities performed based on the physician’s order. Dalam fungsi ini perawat berkolaborasi dengan dokter dalam memberikan pelayanan medic. Perawat berkolaborasi memberikan pelayanan pengobatan dan tindakan khusus yang menjadi wewenang dokter dan seharusnya dilakukan dokter, seperti pemasangan infuse, pemberian obat, melakukan suntikan. Oleh karena itu, setiap tindakan perawat yang berdasarkan instruksi dokter, dengan menghormati hak pasien tidak termasuk tanggung jawab perawat.


2. Peran Perawat
a. Peran sebagai Pelaksana
Perwat baik secara langsung maupun tidak langsung memberikan asuhan keperawatan kepada pasien individu, keluarga dan masyarakat. Dalam menjalankan peran sebagai care giver, perawat menggunakan metode pemecahan masalah dalam membantu pasien mengatasi masalah kesehatannya. Perawat bertindak sebagai comforter, protector, advocate communicator, serta rehabilitator.
b. Peran sebagai Pendidik
Perawat melakukan penyuluhan kepada klien ( individu ) yang berada dibawah tanggung jawabnya. Dengan penyuluhan yang tepat, asuhan keperawatan akan mendapat hasil yang lebih baik.
c. Perawat sebagai Pengelola
Peran ini dimiliki perawat dengan jabatan structural dalam rumah sakit. Perawat harus memantau dan menjamin asuhan keperawatan serta mengorganisasi dan mengendalikan system pelayanan keperawatan.
d. Perwat sebagai Peneliti
Dalam upaya untuk ikut berperan serta dalam pengembangan body of knowledge keperawatan, maka perawat harus mempunyai kemampuan untuk melakukan penelitian dibidangnya. Dengan kemampuan meneliti, perawat akan mampu mengidentifikasi masalah keperwatan, menerapkan prinsif dan metode yang tepat. Hasil penelitian akan meningkatkan mutu asuhan keperawatan dan pendidikan keperawatan.
Mencermati Fungsi dan Peran perawat, komunikasi yang baik merupakan factor yang menentukan keberhasilan asuhan / pelayanan keperawatan. Perawat harus selalu bersikap ramah terhadap pasien. Ini berbeda dengan dokter. Bagi dokter, yang penting adalah memberikan resep yang tepat dan melakukan tindakan medic tertentu dengan baik, sedangkan hal penting yang dilakukan perawat adalah sapaan “apa kabar” dan senyum kepada pasien.

STANDAR PROFESI PERWAT DAN STANDAR ASUHAN KEPERAWATAN



1. Standar profesi perawat

Pasal 24 ayat (1) PP 23/1996 Tentang Tenaga Kesehatan menentukan bahwa perlindungan hokum diberikan kepada tenaga kesehatan yang melakukan tugas yang sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan. Standar profesi merupakan ukuran kemampuan rata-rata tenaga kesehatan dalam menjalankan pekerjaannya.
Sampai saat ini perawat belum pempunyai standar profesi yang dapat berfungsi sebagai sarana perlindungan hokum. Dengan memenuhi standar profesi dalam melaksanakan tugasnya, perawat terbatas dari pelanggaran kode etik.
Sebagai tolak ukur kesalahan perawat dalam melaksanakan tugasnya, dapat dipergunakan pendapat “LEENEN” sebagai standar pelaksanaan profesi keperawatan, yang meliputi :
a. Terapi harus dilakukan dengan teliti,
b. Harus sesuai dengan ukuran ilmu pengetahuan keperawatan,
c. Sesuai dengan kemampuan rata-rata yang dimiliki oleh perawat dengan kategori keperawatan yang sama.
d. Dengan sarana dan upaya yang wajar dan sesuai dengan tujuan konkret upaya pelayanan kesehatan yang dilakukan.
Dengan demikian, manakala perawat telah berupaya dengan sungguh-sungguh, sesuai dengan kemampuan dan pengalaman rata-rata seorang perawat dengan kualifikasi yang sama, maka dia telah bekerja dengan memenuhi standar profesi.

2. Standar asuhan keperawatan
Standar Asuhan Perawat yang disusun oleh Tim Depertemen Kesehatan Republik Indonesia diberlakukan sebagai Standar Asuhan Perawatan di Rumah Sakit berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pelayanan Medik Nomor Y.M.00.03.2.6.7637, pada tanggal 18 Agustus 1993. Keputusan ini mengacu pada Sistem Kesehatan Nasional dan UU 23/1992.
Standar Asuhan Perawatan terdiri dari delapan standar yang harus dipahami dan dilaksaakan oleh perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan keperawatan, yaitu :

Standar I : Berisi filsafah keperawatan. Falsafah adalah pandangan hidup, anggapan, gagasan, dan sikap batin yang paling umum yang dimiliki oleh orang atau masyarakat. Falsafah keperawatan berisi nilai-nilai yang dijadikan pedoman dan harus ada dalam asuhan keperawatan.

Standar II : Berisi tujuan asuhan keperawatan. Tujuan asuhan keperawatan pada dasarnya adalah meningkatkan status kesehatan, mencegah penyakit, memperbaiki status kesehatan, dan membantu pasien mengatasi masalah kesehatan.

Standar III : Mnenentukan pengkajian keperawatan. Untuk memberikan asuhan keperawatan yang paripurna diperlukan data yang lengkap dan dikumpulkan secara terus-menerus, tentang keadaan pasien untuk menentukan kebutuhan asuhan keperawatan.

Standar IV : Tentang diagnose keperawatan. Diagnose ini dirumuskan berdasarkan data status kesehatan pasien yang dihasilkan pada fase pengkajian untuk menentukan kebutuhan asuhan keperawatan. Data dianalisis dan dibandingkan dengan norma yang berlaku dan pola fungsi kehidupan pasien.

Standar V : Tentang perencanaan keperawatan. Perencanaan keperawatan disusun berdasarkan diagnose keperawatan. Di dalamnya menunjukkan prioritas masalah, tujuan yang ingin dicapai dalam asuhan keperawatan berikut rencana tindakan yang akan dilakukan perawat untuk mencapainya. Tindakan yang direncanakan didalamnya hanyalah tindakan yang bersifat care yang merupakan kewenangan perawat.

Standar VI : Menentukan intervensi keperawatan, Intervensi keperawatan merupakan pelaksanaan tindakan yang telah ditentukan dalam rencana keperawatan. Implementasi atas rencana keperawatan dalam sebuah asuhan keperawatan dengan maksud mengupayakan pemenuhan kebutuhan pasien secara maksimal yang mencakup aspek peningkatan, pemeliharaan, serta pemulihan kesehatan dengan mengikutsertakan pasien dan keluarganya. Hal ini berbeda dengan pelayanan medis oleh dokter berupa penyembuhan penyakit yang diupayakan dengan tindakan medic tertentu berupa pengobatan atau tindakan lain (aspek kuratif).

Standar VII : Menentukan evaluasi keperawatan. Evaluasi dilakukan dengan melibatkan pasien dan tenaga kesehatan lain. Hal itu dilakukan secara periodic, sistematis, dan berencana untuk menilai perkembangan pasien setelah dilakukannya tindkan keperawatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam asuhan keperawatan. Hasilnya dipergunakan sebagai dasar pertimbangan bagi tindakan kperawatan selanjutnya, apakah rencana yang telah disusun dilanjutkan pelaksanaanya atau diadakan perubahan apabila dipertimbangkan jika rencana tetap dijalankan tujuan tidak tercapai.

Standar VIII : Tentan catatan asuhan keperawatan. Setiap informasi tentang pasien yang berkaitan tentang kondisi kesehatan, analisis perawat dan kesimpulannya, rencana dan tujuan tindakan serta implementasi dari rencana beserta hasilnya harus dicatat.